Kamis, 04 April 2013

31 Hak Anak yang perlu diketahui !!


(Gambar : sumber pribadi Lasenas2013) Anak mempunyai hak (31) .  #untuk :  Bermain.  Berkreasi.  Berpartisipasi.  Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan.  Bebas beragama.  Bebas berkumpul.  Bebas berserikat.  Hidup dengan orang tua.  Kelangsungan hidup,tumbuh dan brkembang.  #untuk mendapatkan :  Nama.  Identitas.  Kewarganegaraan.  Pendidikan.  Informasi.  Standar kesehatan paling tinggi.  Standar kehidupan yang layak.  #untuk mendapatkan perlindungan :  pribadi.  Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang.  Dari perampasan kebebasan.  Dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.  Dari siksaan fisik dan non fisik.  Dari penculikan,penjualan dan perdagangan atau trafiking.  Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual.  Dari eksploitasi/pnyalahgunaan obat-obatan.  Dari eksploitasi sebagai pekerja anak.  Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas.  Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.  Khusus dalam situasi genting/darurat.  Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur.  Khusus jika mengalami konflik hukum.  Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.  (disarikan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)  5 KLUSTER HAK ANAK (KONVENSI HAK ANAK)  1.Hak sipil dan kebebasan.  2.Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.  3.Kesehatan dasar dan kesejahteraan.  4.Pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.  5.Perlindungan khusus.

2 komentar: