(Gambar : sumber pribadi Lasenas2013) Anak mempunyai hak (31) . #untuk : Bermain. Berkreasi. Berpartisipasi. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan. Bebas beragama. Bebas berkumpul. Bebas berserikat. Hidup dengan orang tua. Kelangsungan hidup,tumbuh dan brkembang. #untuk mendapatkan : Nama. Identitas. Kewarganegaraan. Pendidikan. Informasi. Standar kesehatan paling tinggi. Standar kehidupan yang layak. #untuk mendapatkan perlindungan : pribadi. Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang. Dari perampasan kebebasan. Dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi. Dari siksaan fisik dan non fisik. Dari penculikan,penjualan dan perdagangan atau trafiking. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual. Dari eksploitasi/pnyalahgunaan obat-obatan. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak. Khusus dalam situasi genting/darurat. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur. Khusus jika mengalami konflik hukum. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial. (disarikan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) 5 KLUSTER HAK ANAK (KONVENSI HAK ANAK) 1.Hak sipil dan kebebasan. 2.Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 3.Kesehatan dasar dan kesejahteraan. 4.Pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. 5.Perlindungan khusus.
Kamis, 04 April 2013
31 Hak Anak yang perlu diketahui !!
02.57
2 comments
(Gambar : sumber pribadi Lasenas2013) Anak mempunyai hak (31) . #untuk : Bermain. Berkreasi. Berpartisipasi. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan. Bebas beragama. Bebas berkumpul. Bebas berserikat. Hidup dengan orang tua. Kelangsungan hidup,tumbuh dan brkembang. #untuk mendapatkan : Nama. Identitas. Kewarganegaraan. Pendidikan. Informasi. Standar kesehatan paling tinggi. Standar kehidupan yang layak. #untuk mendapatkan perlindungan : pribadi. Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang. Dari perampasan kebebasan. Dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi. Dari siksaan fisik dan non fisik. Dari penculikan,penjualan dan perdagangan atau trafiking. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual. Dari eksploitasi/pnyalahgunaan obat-obatan. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak. Khusus dalam situasi genting/darurat. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur. Khusus jika mengalami konflik hukum. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial. (disarikan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) 5 KLUSTER HAK ANAK (KONVENSI HAK ANAK) 1.Hak sipil dan kebebasan. 2.Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 3.Kesehatan dasar dan kesejahteraan. 4.Pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. 5.Perlindungan khusus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagus :)
BalasHapusmakasih kak
BalasHapus